Dinar emas berdasarkan Hukum Syari’ah Islam adalah koin emas yang memiliki kadar 22 karat emas (917) dengan berat 4,25 gram, sedangkan Dirham perak Islam memiliki kadar perak murni dengan berat 3 gram,atau lebih tepatnya 2,975 gram.
Khalifah Umar ibn Khattab menentukan standar antar keduanya berdasarkan beratnya masing-masing: "7 dinar harus setara dengan 10 dirham."
Khalifah Umar ibn Khattab menentukan standar antar keduanya berdasarkan beratnya masing-masing: "7 dinar harus setara dengan 10 dirham."
Dibuat dengan kemurnian kadar 22 karat adalah agar lebih keras, sehingga memiliki beberapa keuntungan :
- Dapat digunakan sebagai alat tukar / mata uang.
- Lebih tahan lama (terbukti dengan ditemukannya ratusan keping dinar islam di inggris yang diperkirakan berusia ribuan tahun)
- Sangat cocok untuk investasi
- Sekaligus dapat dijadikan sebagai alat menabung