Dirham perak berdasarkan Hukum Syari’ah Islam adalah koin perak yang memiliki kadar 99,9 dengan berat 2,975 gram.
Khalifah Umar ibn Khattab menentukan standar antar Dinar emas dan Dirham perak berdasarkan beratnya masing-masing: "7 dinar harus setara dengan 10 dirham."
Dirham sangat baik digunakna sebagai alat investasi, karena merupakan 'adik' dari dinar. Harganya yang relatif terjangkau membuatnya diminati oleh kalangan menengah, terutama yang mengerti tentang sejarah islam dan peradaban ekonominya. Dirham sangat nyaman digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan. Selain itu dirham sangat cocok dijadikan sebagai alat penyimpanan karena nilai mata uangnya memiliki kemiripan dengan 'kakak' nya dinar yang nilainya terus naik dibandingkan dengan mata uang kertas.
Dirham merupakan salah satu Unit Bisnis dari PT Aneka Tamban yang
merupakan satu-satunya usaha pemurnian emas dan perak di Indonesia yang
bersertifikasi. Dirham PT. Antam memiliki pengakuan dari LBMA (London Bullion
Market Association) dan termasuk di dalam Good Delivery List of
Acceptable Refiners of Gold Bars sejak 1 Januari 1999.